Video Penjelasan Mahfud MD: Koruptor, Bandar Narkoba dan Teroris Tidak Dibebaskan

Wahyu Triyogo
Pemerintah memastikan tidak akan merevisi PP Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Masyarakat.

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah memastikan tidak akan merevisi PP Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Masyarakat. Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, Sabtu (4/4/2020).

Ini artinya, narapidana kasus korupsi, narkoba dan terorisme tidak akan diberikan pembebasan bersyarat berkaitan dengan penyebaran virus corona atau Covid-19.

Kendati demikian, pemerintah sampai sekarang tetap berpegang pada sikap pemerintah pada 2015. Pada tahun itu, Presiden sudah menyatakan tidak akan mengubah dan tidak punya pikiran untuk merivisi PP Nomor 99 Tahun 2012. Berikut video selengkapnya.

Video Editor: Muarif Ramadhan

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Video
2 hari lalu

Mahfud MD: Cucu Saya Keracunan Makanan Gratis MBG di Yogyakarta

Video
7 bulan lalu

Menteri Imipas Sebut 19.337 Napi Berpeluang Terima Amnesti, Koruptor hingga Bandar Narkoba Tak Dapat

Video
9 bulan lalu

Respons Mahfud MD usai Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka KPK

Video
9 bulan lalu

Mahfud MD Singgung Keberanian Kejaksaan usai Harvey Moeis 'Hanya' Divonis 6,5 Tahun Penjara

Video
9 bulan lalu

687 Napi di Jakarta Terima Remisi Natal 2024, Ada Mario Dandy hingga John Kei

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal