JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan tidak akan membebaskan narapidana koruptor sebagai upaya pencegahan penularan virus corona (Covid-19) di rumah tahanan (rutan). Menurutnya, napi koruptor tak masuk dalam daftar yang akan dibebaskan.
Pernyatan tersebut disampaikan Presiden dalam rapat terbatas bersama menteri Kabinet Indonesia Maju via telekonferensi, Senin (6/3/2020). Jokowi juga memastikan tak ada revisi terhadap PP Nomor 99 Tahun 2012.
Dia menyatakan napi yang dibebaskan sebagai upaya pencegahan corona di Indonesia merupakan napi tindak pidana umum. Berikut video selengkapnya.
Video Editor: Mochamad Nur