JAKARTA, iNews.id - Sidang perdana gugatan praperadilan Habib Rizieq Shihab digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/1/2021). Ketua Umum PA 212, Slamet Ma'arif mengirim pesan khusus untuk hakim.
Dalam gugatan praperadilan, Habib Rizieq meminta hakim membatalkan status tersangka. Serta penghentian penyidikan kasus kerumunan massa di Petamburan, Jakata Pusat.