Video Polemik Aturan Kekerasan Seksual di Kampus

Mochamad Nur
Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 yang mengatur terkait pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi, menuai pro dan kontra.

JAKARTA, iNews.id - Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 yang mengatur terkait pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi, menuai pro dan kontra. Anggota DPR dari Fraksi PKS menuding Permendikbud tersebut seakan melegalisasi perzinaan di lingkungan kampus.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Video
9 bulan lalu

Headline iNEWS.ID: Pemerintah Lobi Inggris untuk Pulangkan Predator Seks Reynhard Sinaga ke Indonesia

Video
2 tahun lalu

Terbukti Lakukan Kekerasan Seksual, Ketua BEM UI Nonaktif Melki Sedek Huang Terima Sanksi dari Rektorat

Video
2 tahun lalu

Wakil Ketua Komisi B DPRD Depok Lahmudin Minta Program Makanan Tambahan Dijalankan Secara Benar

Video
2 tahun lalu

PTUN Bandung Tinjau Water Tank 10 Juta Liter Dekat Permukiman yang Tuai Polemik Warga Depok

Video
2 tahun lalu

Mengejutkan! Penemuan Bunker Narkoba di Kampus Ternama Makassar Diungkap Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal