JAKARTA, iNews.id - Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 yang mengatur terkait pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi, menuai pro dan kontra. Anggota DPR dari Fraksi PKS menuding Permendikbud tersebut seakan melegalisasi perzinaan di lingkungan kampus.