JAKARTA, iNews.id - Polres Jakarta Selatan menetapkan paranormal Roy Kiyoshi sebagai tersangka terkait kasus obat terlarang jenis psikotropika, Jumat (8/5/2020). Roy Kiyoshi terancam hukuman lima tahun penjara.
Roy Kiyoshi ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan setelah polisi mendapatkan bukti yang kuat. Polisi menemukan barang bukti sebanyak 21 pil psikotropika saat penangkapan.
Roy Kiyoshi dijerat Undang-Undang Psikotropika. Dari hasil tes urine, dia positif mengonsumsi narkotika jenis benzo. Berikut video selengkapnya.
Video Editor: Mochamad Nur