Video Sidang Perdana Djoko Tjandra Dituntut Suap 2 Jenderal dan Jaksa Pinangki Rp15 Miliar

iNews
Ifaldi Musyadat
Terdakwa kasus penyuapan penghapusan red notice dan pengurusan fatwa MA, Djoko Tjandra, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Terdakwa kasus penyuapan penghapusan red notice dan pengurusan fatwa MA, Djoko Tjandra, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta. Dalam persidangan, jaksa menuntut Djoko Tjandra menyuap dua jenderal polisi dan jaksa Pinangki.

Djoko Tjandra memutuskan tidak mengajukan keberatan atau eksepsi. Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo diduga menerima suap Rp8,31 miliar

Sementara Jaksa Pinangki Sirna Malasari Rp7,35 miliar. Suap tersebut guna membantu menghapus nama Djoko Tjandra dari Daftar Buronan Orang. Ini menjadikan Djoko bisa masuk ke Indonesia secara sah dan tidak ditangkap lantaran berstatus buronan.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Video
12 bulan lalu

Eks Ketua PN Surabaya Diduga Dapat SGD 63.000 di Kasus Bebasnya Ronald Tannur

Video
12 bulan lalu

Breaking News! Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Penuhi Panggilan KPK Hari Ini

Video
1 tahun lalu

KPK Tangkap Tersangka Baru Kasus Dugaan Suap Gubernur Maluku Utara

Video
2 tahun lalu

Pagi Ini, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Penuhi Panggilan KPK soal Harun Masiku

Video
2 tahun lalu

KPK Tahan Tersangka Penyuap Wamenkumham Eddy Hiariej

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal