JAKARTA, iNews.id - Amar tuntutan dibacakan jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (5/1/2021) siang. Persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan itu digelar secara virtual dan tidak dihadiri terdakwa Tio Pakusadewo.
Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindakan pidana penyalahgunaan narkotika golongan satu bagi diri sendiri. Terdakwa dituntut dua tahun penjara.
Kuasa hukum terdakwa tetap meyakinkan kliennya harus direhabilitasi. Rencananya sidang akan dilanjutkan, senin (12/1/2020).