Video Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Diborgol dan Ditahan KPK

Raka Dwi Novianto
Muhammad Refi Sandi
KPK menetapkan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin sebagai tersangka kasus suap.

JAKARTA, iNews.id - KPK menetapkan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin sebagai tersangka kasus suap. Usai diperiksa enam jam, Azis langsung ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan, Sabtu (25/9/2021) dini hari.

Azis keluar dari KPK dengan mengenakan rompi berwarna oranye dan tangan diborgol. Azis ditahan terkait dugaan kasus suap kepada mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan seorang kuasa hukum Maskur Husain (MH).

Menurut Ketua KPK Firli Bahuri jumlah suap yang diberikan sebesar Rp3,1 miliar dari komitmen awal sebesar Rp4 miliar. KPK menahan Azis untuk 20 hari pertama terhitung 24 September 2021.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Video
5 bulan lalu

Dasco Minta WNI Tetap Tenang Meski Terdampak Konflik Iran-Israel

Video
1 tahun lalu

Sufmi Dasco, Wakil Ketua DPR Minta Peserta Aksi Dibebaskan

Video
2 tahun lalu

Diperiksa 5 Jam, Cak Imin Nyatakan Siap Bantu KPK Tuntaskan Korupsi di Kemnaker

Video
3 tahun lalu

Wakil Ketua DPR Minta Kasus Penganiayaan Anak Pengurus GP Ansor Dipisahkan dengan Hal Lain

Video
4 tahun lalu

Video Angkat Kasus Kekerasan Seksual pada Anak, DPR Sidak Polsek Setiabudi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal