SURABAYA, iNews.id - PRAKTISI Hukum Abdul Malik menyayangkan putusan Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, yang memvonis bebas Ronald Tanur anak dari Edward Tanur eks DPR RI dari dakwaan pembunuhan yang ancaman hukumannya 12 tahun.
Putusan bebas tersebut telah mencoreng dunia peradilan negeri ini. Abdul Malik menegaskan oknum Hakim PN Surabaya ini, dianggap telah mencoreng lembaga peradilan di negeri ini, bahkan dalam vonis bebas anak eks DPR RI ini, diduga kuat syarat dengan suap.
Bahkan ia mendesak agar ketiga hakim dilakukan tes kejiwaaan ke psikiter, karena hasil putusannya yang diangggap ganjil serta mengesampingkan bukti bukti persidangan, seperti tubuh korban ada bekas terlindas ban mobil, dan fakta hukum lainnya.
Malik mendesak agar Mahkamah Agung, Komisi Yudisial dan KPK harus segera turun tangan, dalam kasus ini, karena bikin kecewa rakyat dan telah mencoreng lembaga peradilan.