JAKARTA, iNews.id - Sidang itu dipimpin Hakim Ketua Erintuah Damanik dengan anggota Heru Hanindyo dan Mangapul. Hakim menyampaikan bahwa terdakwa dibebaskan dari seluruh dakwaan jaksa. Dalam sidang sebelumnya, Ronald Tannur dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).