Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Hakim Heru yang Vonis Bebas Ronald Tannur Divonis 10 Tahun, Pengacara: Kami Tak Terima
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Sidang itu dipimpin Hakim Ketua Erintuah Damanik dengan anggota Heru Hanindyo dan Mangapul. Hakim menyampaikan bahwa terdakwa dibebaskan dari seluruh dakwaan jaksa. Dalam sidang sebelumnya, Ronald Tannur dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Editor: Wahyu Triyogo

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut