JAKARTA, iNews.id - Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola menjalani sidang perdana kasus suap dan gratifikasi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat (Jakpus), Kamis (23/8/2018).
Zumi Zola didakwa menerima gratifikasi uang total sebesar Rp44 miliar dan sebuah mobil Toyota Alphard.
Zumi diduga terlibat dalam dua kasus, yakni dugaan suap pengesahan RAPBD Jambi tahun 2017-2018. Selain itu, dia diduga mengetahui dan menyetujui pemberian suap kepada sejumlah anggota DPRD Jambi dan menerima gratifikasi terkait pengerjaan proyek-proyek Dinas PUPR Jambi tahun 2014-2017.
Menanggapi dakwaan Zumi mengaku tidak akan mengajukan eksepsi dan akan menghormati proses hukum.
Dalam dakwaan juga disebut uang yang diterima Zumi mengalir ke Partai Amanat Nasional (PAN). Zumi menggunakan uang gratifikasi sebesar Rp75 juta untuk akomodasi pengurus DPP PAN Jambi saat pelantikannya sebagai gubernur.
Selain itu, Zumi sempat membeli dua unit ambulan yang kemudian diserahkan kepada DPP PAN.
Video Editor: Mu'arif Ramadhan