Arab Saudi Blokir Uang Muka Haji 2027 Rp66,6 Miliar, RI Ajukan Keberatan

Rizky Agustian
Ilustrasi haji. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Arab Saudi memblokir uang muka penyelenggaraan ibadah haji 2027 sebesar 14 juta riyal atau sekitar Rp66,6 miliar yang telah dibayarkan Pemerintah Indonesia. Pemblokiran tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran ketentuan asuransi dalam penyelenggaraan haji 2026.

Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj), Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan pemerintah Indonesia mempersoalkan keputusan tersebut karena pemblokiran dilakukan sebelum proses verifikasi bersama terkait dugaan pelanggaran asuransi.

"Kami ingin data lengkapnya dulu. Kenapa? Karena kan ini belum verifikasi. Mereka sudah mengirimkan surat, bahwasanya ada pelanggaran asuransi sekian-sekian, 'Kami akan blok dana anda sekitar 14 juta riyal'," ujar Dahnil dalam rapat dengan Komisi VIII DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta pada Rabu (19/8/2026).

Dia mengastakan, Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) telah mengirimkan nota diplomatik keberatan kepada pemerintah Arab Saudi terkait pemblokiran tersebut.

Dia mengatakan pemerintah meminta penjelasan secara terperinci dugaan pelanggaran asuransi yang menjadi dasar pemblokiran dana. Pemerintah juga ingin mengetahui ketentuan kontraktual asuransi yang dianggap telah dilanggar.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
1 hari lalu

Kemenhaj Usul Biaya Haji 2027 Sebesar Rp107,3 Juta, Jemaah Bayar Rp42,9 Juta

12 hari lalu

Arab Saudi Bikin Payung Canggih untuk Jemaah Haji, seperti Apa?

14 hari lalu

Asyik! Beli Oleh-Oleh Haji Kini Bisa dari RI lewat Platform Khusus

14 hari lalu

Kepuasan Layanan di Armuzna Dapat Nilai Terendah di Haji 2026, Menteri Haji Ungkap Penyebabnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal