"Kami meminta rinciannya, yang Anda maksud asuransi yang kami langgar itu mana-mana saja dan seperti apa? Kita harus melakukan verifikasi. Kemudian kontraktual asuransinya seperti apa. Proses itu sedang dalam proses diplomatik. Kami sudah kirimkan nota diplomatik keberatan dari Kementerian Haji dan Umrah," katanya.
Menurut Dahnil, pemerintah Indonesia tidak menerima keputusan pemblokiran tersebut. Salah satu alasannya, dana yang diblokir merupakan uang muka untuk penyelenggaraan haji 2027, bukan dana jemaah haji 2026.
Dahnil menjelaskan, pemerintah Arab Saudi menyebut terdapat pelanggaran ketentuan asuransi yang berkaitan dengan sembilan penyakit yang tidak diperbolehkan masuk dalam penyelenggaraan haji.
Namun dalam sistem Indonesia, jemaah yang memiliki kondisi tersebut masih dinyatakan memenuhi persyaratan istitha'ah atau kemampuan fisik untuk menjalankan ibadah haji. Persoalan tersebut kemudian menjadi bahan evaluasi pemerintah terhadap proses penetapan istitha'ah jemaah haji.
"Kemudian ketika di sana, ini memang harus koreksi kita. Makanya berulang kali Pak Menteri bilang, ini istitha'ah tahun ini akan sangat ketat. Di daerah ini tetap ada yang lolos. Nah, itu memang koreksi," ujar Dahnil.
Dia mengatakan pemerintah telah mendapat dukungan dari DPR dalam menyikapi persoalan tersebut. Kemenhaj juga diarahkan untuk renegosiasi dengan pihak Arab Saudi.
"Ini kami didukung oleh teman-teman parlemen. Jadi, kami, Pak Menteri sudah perintahkan supaya kemudian melakukan renegosiasi lagi. Yang jelas kami, kalau diambil kesimpulan, ya kesimpulannya kami tidak terima dana kami diblok. Kenapa? Karena itu bukan dana untuk jemaah 2026, itu dana untuk 2027," tuturnya.