JAKARTA, iNews.id - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama pemerintah menyepakati biaya haji 1448 H/2027 M sebesar Rp98.466.463.351,35. Dari jumlah itu, besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) membayar Rp54.648.825.
Kesepakatan tersebut diputuskan dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi VIII DPR bersama pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026).
"Panja Komisi VIII DPR RI dan Panja Pemerintah mengenai BPIH sepakat bahwa BPIH tahun 1448 Hijriah/2027 per jemaah rata-rata sebesar Rp98.466.463.351," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad saat memimpim rapat.
Dasco menambahkan, komponen BPIH untuk di dalam negeri per jemaah rata-rata sebesar Rp5.643.945,28. Sementara komponen BPIH untuk di Arab Saudi per jemaah rata-rata sebesar Rp54.317.360,07. Sedangkan komponen biaya penerbangan per jemaah rata-rata sebesar Rp38.505.046.
"Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jemaah sebesar Rp54.648.825 atau sebesar 55,50 persen dari total BPIH tahun 1448 Hijriah yang digunakan untuk biaya penerbangan, sebagian biaya layanan full board Syarikah, dan biaya hidup," tuturnya.