Kemenhaj Peringatkan Jangan Berangkat Haji Tanpa Daftar Resmi, Bisa Ditangkap di Saudi

Riyan Rizki Roshali
Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah, Maria Assegaf (dok. Kemenhaj)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur dengan penawaran haji tanpa mengantre yang marak ditawarkan. Skema tersebut dipastikan ilegal dan berpotensi merugikan calon jemaah.

Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah, Maria Assegaf, menegaskan masyarakat harus lebih berhati-hati terhadap berbagai tawaran yang menjanjikan keberangkatan haji tanpa prosedur resmi.

"Kami dari Kementerian Haji dan Umrah mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran haji tanpa antre, haji yang langsung berangkat, maupun haji tanpa daftar resmi," kata Maria di Jakarta, Sabtu (25/4/2026).

Dia menegaskan, ibadah haji hanya dapat dilakukan dengan visa haji resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah Arab Saudi. Sementara itu, visa lain seperti visa ziarah, visa kerja, atau visa turis tidak dapat digunakan untuk berhaji.

Maria juga mengingatkan adanya sanksi tegas bagi pelanggaran tersebut. Mulai dari penahanan, denda, deportasi, hingga larangan masuk kembali ke Arab Saudi hingga 10 tahun.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Menhaj Usul Biaya Haji 2027 Jadi Rp107 Juta, Naik Nyaris Rp20 Juta dari Tahun Lalu

57 tahun lalu

Polri Tetapkan 32 Tersangka Kasus Penipuan Haji, 3.550 Orang Jadi Korban

57 tahun lalu

DPR Ungkap Biaya Haji 2027 Berpotensi Naik gegara Rupiah Melemah hingga Pajak Arab Saudi

57 tahun lalu

Kemenhaj Beri Penghargaan ke Insan dan Mitra Terbaik Haji 2026, Ini Daftarnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal