Kemenhaj Peringatkan Jangan Berangkat Haji Tanpa Daftar Resmi, Bisa Ditangkap di Saudi

Riyan Rizki Roshali
Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah, Maria Assegaf (dok. Kemenhaj)

"Ini tentu bukan hal yang sepele dan kami mohon masyarakat untuk tidak mempertaruhkan ibadah sucinya melalui jalur yang tidak sah," ujarnya.

Untuk mengantisipasi hal tersebut, Kementerian Haji dan Umrah telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) khusus penanganan jemaah haji ilegal. Satgas ini bekerja sama dengan Polri serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Sejauh ini, sebanyak 13 warga negara Indonesia dengan visa non-prosedural telah dicegah keberangkatannya melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang dan Bandara Internasional Kualanamu, Medan.

Pemerintah juga mengajak masyarakat untuk melaporkan indikasi penipuan terkait haji ilegal melalui aplikasi Kawal Haji.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
7 hari lalu

Menhaj Usul Biaya Haji 2027 Jadi Rp107 Juta, Naik Nyaris Rp20 Juta dari Tahun Lalu

7 hari lalu

Polri Tetapkan 32 Tersangka Kasus Penipuan Haji, 3.550 Orang Jadi Korban

8 hari lalu

DPR Ungkap Biaya Haji 2027 Berpotensi Naik gegara Rupiah Melemah hingga Pajak Arab Saudi

8 hari lalu

Kemenhaj Beri Penghargaan ke Insan dan Mitra Terbaik Haji 2026, Ini Daftarnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal