JAKARTA, iNews.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengapresiasi Presiden Prabowo Subianto yang memberikan subsidi melalui APBN untuk penyelenggaraan ibadah haji 1448 H/2027 M. Kebijakan tersebut dinilai sebagai bukti kehadiran negara dalam memfasilitasi kehidupan beragama masyarakat.
Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh mengatakan, dukungan anggaran tersebut tidak bertentangan dengan prinsip istitha'ah atau kemampuan sebagai salah satu syarat wajib menunaikan ibadah haji dalam Islam.
Menurut dia, kemampuan untuk berhaji dapat diperoleh melalui berbagai cara, termasuk bantuan atau fasilitas dari pihak lain, dalam hal ini negara.
"Orang yang berangkat haji dibiayai secara keseluruhan saja sah dan kewajiban hajinya sudah gugur, apalagi ini oleh negara," kata Niam dikutip dari laman resmi MUI, Kamis (8/10/2026).
Niam menjelaskan, bentuk dukungan negara dalam memfasilitasi kehidupan masyarakat beragam. Di antaranya subsidi sektor pendidikan melalui sekolah dasar tanpa biaya, subsidi energi, hingga insentif di bidang sosial.