“Memang ada beberapa angka-angka yang harus berubah, tapi pada prinsipnya, Presiden mengatakan jangan sampai memberatkan kepada jemaah,” ujarnya.
Oleh karena itu, Irfan bersama tim terus mencari formulasi agar meski terdapat kenaikan angka, jemaah tidak terlalu mendapatkan beban yang besar.
“Salah satunya adalah bahwa komposisi antara BIPIH, yaitu Biaya Perjalanan Ibadah Haji, dan nilai manfaat tentu akan kita formulasikan kembali,” katanya.
Sebelumnya, Menhaj dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/8/2026), mengusulkan rata-rata BPIH per jemaah haji reguler sebesar Rp107.340.172,02.
Dari total tersebut, skema pembebanan dirancang dengan porsi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayar langsung jemaah sebesar 40 persen atau Rp42.936.068,81. Sementara itu, 60 persen atau Rp64.404.103,21 ditopang oleh dana nilai manfaat yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).