Timwas Usul Bentuk Lembaga Khusus Badal Haji, Ini Alasannya

Felldy Aslya Utama
Jemaah haji Indonesia (dok. Kemenhaj)

Selain badal haji, Wakil Ketua DPR ini menyoroti penataan pembayaran dam (denda) yang kini diatur sangat ketat oleh Pemerintah Arab Saudi. Mulai tahun 2025, Saudi telah menggemakan aturan pembayaran hewan kurban dan dam secara resmi melalui perusahaan negara, Adahi.

Bahkan, kebijakan terbaru mengisyaratkan bahwa pembayaran melalui Adahi akan menjadi salah satu syarat saat penerbitan visa bagi jemaah Indonesia. 

Merespons hal ini, Cucun menyadari masih adanya perdebatan di Tanah Air, termasuk wacana diperbolehkannya pemotongan hewan dam di Indonesia. Untuk mencari titik temu antara aturan administratif Saudi dan hukum Islam, DPR berencana menggelar pertemuan khusus.

"Insya Allah dalam waktu dekat, kita akan mengundang kementerian terkait, Majelis Ulama Indonesia (MUI), serta para kiai ahli fikih. Jangan sampai karena keinginan memperbaiki tata aturan operasional, kita justru meninggalkan sisi keabsahan fikihnya. Ini demi kemaslahatan umat," katanya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Haji dan Umrah
1 hari lalu

Kemenhaj: 6.333 Jemaah Haji Telah Kembali ke Tanah Air

Haji dan Umrah
2 hari lalu

391 Jemaah Haji Kloter Pertama Debarkasi Jakarta Tiba di Tanah Air

Haji dan Umrah
2 hari lalu

Alhamdulillah! 393 Jemaah Haji Kloter Pertama NTB Tiba di Tanah Air, Disambut Haru Keluarga

Haji dan Umrah
2 hari lalu

Jemaah Haji Tak Perlu Antre Imigrasi saat Tiba di RI, Bisa Langsung Pulang!

Nasional
3 hari lalu

KPK Limpahkan Perkara Eks Menag Yaqut usai Ibadah Haji 2026 Rampung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal