Timwas Usul Bentuk Lembaga Khusus Badal Haji, Ini Alasannya

Felldy Aslya Utama
Jemaah haji Indonesia (dok. Kemenhaj)

Selain badal haji, Wakil Ketua DPR ini menyoroti penataan pembayaran dam (denda) yang kini diatur sangat ketat oleh Pemerintah Arab Saudi. Mulai tahun 2025, Saudi telah menggemakan aturan pembayaran hewan kurban dan dam secara resmi melalui perusahaan negara, Adahi.

Bahkan, kebijakan terbaru mengisyaratkan bahwa pembayaran melalui Adahi akan menjadi salah satu syarat saat penerbitan visa bagi jemaah Indonesia. 

Merespons hal ini, Cucun menyadari masih adanya perdebatan di Tanah Air, termasuk wacana diperbolehkannya pemotongan hewan dam di Indonesia. Untuk mencari titik temu antara aturan administratif Saudi dan hukum Islam, DPR berencana menggelar pertemuan khusus.

"Insya Allah dalam waktu dekat, kita akan mengundang kementerian terkait, Majelis Ulama Indonesia (MUI), serta para kiai ahli fikih. Jangan sampai karena keinginan memperbaiki tata aturan operasional, kita justru meninggalkan sisi keabsahan fikihnya. Ini demi kemaslahatan umat," katanya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
5 hari lalu

Kemenhaj Terbitkan Rencana Perjalanan Haji Tahun 2027, Berikut Jadwal Lengkapnya

5 hari lalu

345 Orang Pernah Gagal Haji, Menhaj Minta Jemaah Siapkan Kondisi Kesehatan Sejak Dini

10 hari lalu

Houthi Serang Riyadh, Wamenhaj Dahnil: Belum Ada Larangan Perjalanan ke Arab Saudi

11 hari lalu

Kasus Kuota Haji, Travel Setor 6.000 Dolar AS per Jemaah agar Berangkat Tanpa Antre

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal