Meskipun beberapa bentuk perjudian legal di Malaysia, judi online tetap dilarang. Pemerintah Malaysia telah memblokir ribuan situs judi online dan menegakkan hukum yang ketat terhadap pelanggar.
Kamboja melarang judi online sejak Agustus 2019. Larangan ini diberlakukan untuk mencegah kejahatan yang terkait dengan industri perjudian dan melindungi warga lokal dari eksploitasi.
Di Bhutan, semua bentuk perjudian, termasuk judi online, dilarang berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Tahun 2004. Pelanggar dapat dikenakan hukuman penjara.
Thailand juga melarang sebagian besar bentuk perjudian, termasuk judi online. Penegakan hukum terhadap perjudian ilegal sangat ketat di negara ini.
Korea Selatan memiliki undang-undang yang melarang judi online. Pemerintah aktif memblokir situs-situs judi dan menindak tegas pelanggar hukum.