17 Jurnalis Palestina Ditahan Israel, Miliki Status Hukum yang Berbeda

Umaya Khusniah
Israel menahan 17 wartawan dan pekerja media Palestina. (Foto: Reuters)

KOTA GAZA, iNews.id - Israel menahan 17 wartawan dan pekerja media Palestina. Mereka memiliki status hukum yang berbeda.

Pernyataan ini disampaikan kelompok hak asasi wartawan Arab, Komite Dukungan Jurnalis pada Sabtu (22/1/2022). Sebannyak Tujuh jurnalis yang ditangkap telah dijatuhi hukuman, lima masih di bawah kebijakan penahanan administratif Israel, sementara sisanya sedang menunggu vonis.

Kebijakan penahanan administratif memungkinkan otoritas Israel untuk memperpanjang penahanan seorang tahanan tanpa tuduhan atau pengadilan.

Kelompok hak asasi memperingatkan, 'penundaan dalam mengeluarkan vonis selama beberapa tahun tanpa dakwaan', disebut sebagai pelanggaran terhadap hukum internasional dan hak asasi manusia secara terang-terangan.

"Praktik pendudukan terorganisir terorisme negara terhadap media Palestina dalam upaya Israel untuk membungkam media Palestina dan merusak rakyat Palestina," katanya.

Menurut kelompok-kelompok yang peduli dengan urusan tahanan Palestina di penjara-penjara Israel, setidaknya 4.600 warga Palestina ditahan di penjara-penjara Israel. Sebanyak 500an di antaranya termasuk tahanan administratif. 

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
Nasional
8 jam lalu

TNI bakal Kirim Pasukan Perdamaian ke Gaza, Berapa Jumlahnya?

Internasional
9 jam lalu

Trump dan Negara Eropa Kutuk Rencana Israel Caplok Tepi Barat

Internasional
13 jam lalu

Presiden Israel Datang ke Australia, Ribuan Demonstran Bentrok dengan Polisi

Internasional
14 jam lalu

Israel Ngotot Caplok Tepi Barat dari Palestina

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal