Pengacara keduanya mengatakan, selama penahanan, kliennya mengalami penyiksaan bersama tahanan lain asal Indonesia yang masih satu kelompok, Encep Nurjaman alias Hambali.
Farik dan Nazir juga setuju untuk bersaksi melawan Hambali, seorang mantan pemimpin Jamaah Islamiyah.
Mereka mengaku pernah menjadi letnan atau prajurit Hambali setelah direkrut untuk ambil bagian dalam aksi bom bunuh diri terhadap target-target AS. Namun rencana itu tidak pernah terwujud.
Keduanya juga dituduh terlibat dalam serangan bom bunuh diri di Hotel JW Marriott, Jakarta, pada Agustus 2003. Namun dalam sidang tak disinggung soal kasus tersebut, meski itu dakwaan pertama terhadap keduanya.
Sementara itu selama persidangan yang berlangsung pada 16 Januari itu, keduanya hanya terdiam di pengadilan sambil mendengarkan penjelasan yang disampaikan melalui petugas penerjemah dalam bahasa Melayu.
Bom Bali pada 12 Oktober 2002 terjadi di Paddy’s Pub dan Sari Club. Sebagian korban adalah warga Australia. Total 202 orang tewas berasal dari 22 negara, termasuk tujuh warga AS.