2 Warga Malaysia Mengaku Bersalah atas Tuduhan Berkonspirasi dalam Bom Bali 2002

Anton Suhartono
Dua warga Malaysia mengaku bersalah atas tuduhan ikut berkonspirasi dalam serangan Bom Bali pada Oktober 2002 (Foto: Reuters)

GUANTANAMO, iNews.id - Dua warga Malaysia, Mohammed Farik bin Amin (48) dan Mohammed Nazir bin Lep (47), mengaku bersalah atas tuduhan berkonspirasi dalam serangan Bom Bali pada Oktober 2002 yang menewaskan 200 orang lebih. Keduanya kini ditahan di penjara Teluk Guantanamo, Kuba.

Kasus yang dihadapi Farik dan Nazir bisa dibilang sempat terbengkalai. Mereka menghadapi dakwaan pada 2021 atau 18 tahun setelah ditangkap di Thailand.

Pengakuan bersalah tersebut dianggap sebagai terobosan bagi jaksa penuntut militer Amerika Serikat (AS). Kedua terdakwa sempat ditahan bertahun-tahun tanpa kejelasan di fasilitas jaringan penjara rahasia CIA yang berada di luar AS.

Surat kabar The New York Times melaporkan, sidang vonis terhadap keduanya dijadwalkan berlangsung pekan depan.

Farik dan Nazir dipindahkan ke penjara Guantanamo pada 2006 untuk diadili di pengadilan khusus keamanan nasional yang dibentuk Presiden George W Bush terkait serangan 11 September atau 9/11.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
21 jam lalu

Trump Yakin Namanya Akan Dikenang dalam Buku-Buku Sejarah sebagai Penyelamat AS

1 hari lalu

Cerita Trump Diminta Menkeu AS Tunda Serang Iran

1 hari lalu

Pidato di Peringatan 9/11, Menhan AS: Kita Akan Tuntaskan Perang Lawan Iran

2 hari lalu

Lesu, Rupiah Hari Ini Ditutup Melemah ke Rp17.611 per Dolar AS

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal