Imbalannya, mereka harus mau memberi kesaksian terhadap terdakwa asal Indonesia, Hambali. Hambali merupakan dalang Bom Bali serta serangkaian serangan lainnya selama menjadi pemimpin Jamaah Islamiyah. Serangan Bom Bali 2002 menewaskan banyak warga asing, termasuk AS.
Namun seorang hakim Wesley A Braun memotong masa hukuman bagi Farik 311 hari dan Nazir 379 hari karena jaksa melewatkan tenggat waktu pengadilan untuk menyerahkan bukti kepada pengacara saat kasus mereka disiapkan.
Pengacara Nazir, Brian Bouffard, mengatakan kliennya bisa pulang ke Malaysia tanpa harus menunggu bebas.
“Perjanjian sidang praperadilan mempertimbangkan kemungkinan repatriasi sebelum hukuman usai,” kata Bouffard, dikutip dari The New York Times, Sabtu (27/1/2024).
Setelah itu tanggung jawab program deradikalisasi untuk keduanya berada di tangan pemerintah Malaysia, termasuk pengawasan terhadap aktivitas mereka setelah itu.