2 Warga Malaysia Terdakwa Bom Bali Divonis 23 Tahun Penjara di Guantanamo, Bebas 2029

Anton Suhartono
Mohammed Farik Amin dan Mohammed Nazir Lep, 2 warga Malaysia terdakwa Bom Bali divonis hukuman penjara 23 tahun oleh pengadilan militer di Guantanamo, Kuba (Foto: The Star)

Imbalannya, mereka harus mau memberi kesaksian terhadap terdakwa asal Indonesia, Hambali. Hambali merupakan dalang Bom Bali serta serangkaian serangan lainnya selama menjadi pemimpin Jamaah Islamiyah. Serangan Bom Bali 2002 menewaskan banyak warga asing, termasuk AS.

Namun seorang hakim Wesley A Braun memotong masa hukuman bagi Farik 311 hari dan Nazir 379 hari karena jaksa melewatkan tenggat waktu pengadilan untuk menyerahkan bukti kepada pengacara saat kasus mereka disiapkan.

Pengacara Nazir, Brian Bouffard, mengatakan kliennya bisa pulang ke Malaysia tanpa harus menunggu bebas.

“Perjanjian sidang praperadilan mempertimbangkan kemungkinan repatriasi sebelum hukuman usai,” kata Bouffard, dikutip dari The New York Times, Sabtu (27/1/2024). 

Setelah itu tanggung jawab program deradikalisasi untuk keduanya berada di tangan pemerintah Malaysia, termasuk pengawasan terhadap aktivitas mereka setelah itu.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Internasional
2 jam lalu

Amerika Bakal uji Coba Senjata Nuklir, Ini Komentar Pedas Iran

Internasional
4 jam lalu

Politisi Partai Demokrat Ingatkan Trump, Uji Coba Nuklir Bahayakan AS dan Dunia

Internasional
5 jam lalu

Heboh Uji Coba Nuklir, Kremlin: Rusia dan Amerika tidak Terlibat Perlombaan Senjata

Internasional
5 jam lalu

Ketika Trump Sebut PM India Modi Pria Tampan Sekaligus Pembunuh

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal