GUANTANAMO, iNews.id - Dua warga Malaysia terdakwa Bom Bali 2002, Mohammed Farik Amin dan Mohammed Nazir Lep, divonis hukuman penjara masing-masing 23 tahun, Jumat (26/1/2024). Keduanya bersalah atas dakwaan berkonspirasi dalam Bom Bali pada Oktober 2002 yang menewaskan 202 orang.
Meski demikian, keduanya bakal menghirup udara bebas pada 2029 atau 6 tahun lagi berdasarkan kesepakatan rahasia di balik layar melibatkan pejabat Departemen Pertahanan Amerika Serikat (Pentagon) ditambah pemotongan masa tahanan.
Farik dan Nazir ditahan di fasilitas tahanan jaringan CIA di luar AS sejak 2003. Di fasilitas itu mereka mendekam selama 3 tahun dan mengalami berbagai jenis penyiksaan. Setelah itu keduanya dipindah ke penjara Teluk Guantanamo, Kuba. Keduanya mengaku bersalah atas tuduhan kejahatan perang pekan lalu.
Juri militer, terdiri atas lima perwira militer AS, bisa memutus hukuman terhadap keduanya antara 20 hingga 25 tahun penjara. Setelah berunding selama sekitar 2 jam, kelima juri sepakat menjatuhkan hukuman 23 tahun.
Namun, tanpa sepengetahuan para juri, seorang pejabat senior Pentagon mencapai kesepakatan rahasia dengan para terdakwa bahwa mereka akan dijatuhi hukuman penjara paling lama 6 tahun lagi.