Para guru juga meminta perubahan Undang-Undang Kesejahteraan Anak yang dapat menuntut guru atas kasus kekerasan.
Sementara itu, para guru juga berencana untuk mengambil cuti pada hari Senin untuk mengorganisir aksi unjuk rasa lainnya.
Kementerian Pendidikan telah memperingatkan tindakan kolektif semacam itu akan ilegal dan guru serta kepala sekolah mereka dapat diberhentikan atau menghadapi tuntutan pidana.
Sebagai tanggapan terhadap ancaman tersebut, Serikat Guru dan Pekerja Pendidikan Korea yang progresif melaporkan Menteri Pendidikan Lee Ju-ho ke Kantor Investigasi Korupsi untuk Pejabat Tinggi atas tuduhan penyalahgunaan wewenang.