3 Hari Pascapenembakan, Kabinet Selandia Baru Perketat UU Senjata Api

Nathania Riris Michico
Perdana Menteri Selandia Baru Jacinda Ardern. (FOTO: AFP/GETTY IMAGES)

WELLINGTON, iNews.id - Kabinet Selandia Baru menyetujui langkah-langkah untuk memperketat undang-undang kontrol senjata, Senin (18/3/2019). Keputusan ini disepakati hanya tiga hari setelah penembakan massal yang mematikan menewaskan lebih dari 50 orang di wilayah Christchurch.

Perdana Menteri Jacinda Ardern mengatakan, rincian langkah-langkah itu akan diluncurkan sebelum pertemuan kabinet Senin depan. Dia mengatakan saat ini adalah waktu yang tepat untuk 'bertindak'.

Ardern juga mengumumkan penyelidikan atas serangan masjid kembar di Christchurch pada Jumat kemarin, yang menimbulkan pertanyaan tentang bagaimana orang yang diduga sebagai pelaku -seorang supremasi kulit putih- tidak ditangkap oleh agen-agen intelijen.

Kendati detailnya masih belum jelas, kecepatan Selandia Baru dalam mengambil tindakan pascapenembakan harus diacungi jempol oleh dunia, terutama oleh Amerika Serikat (AS), di mana reformasi soal kepemilikan senjata tak pernah menemui titik temu.

Ardern mengatakan dirinya dan kabinet membutuhkan waktu 72 jam untuk menyepakati hal itu.

Editor : Nathania Riris Michico
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kaca di Gedung BGN Pecah, Polisi Pastikan Bukan karena Ditembak

57 tahun lalu

Ibu Hamil Tewas Tertembak di Papua Tengah, DPR: Usut Tuntas!

57 tahun lalu

Pangkogabwilhan III Kutuk Keras Penembakan Pilot hingga Tewas di Papua Pegunungan

57 tahun lalu

Ngeri! Baku Tembak 2 Kelompok Pemuda di Mal, 2 Orang Tewas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal