3 Tentara Myanmar Divonis Bersalah terkait Kekejaman terhadap Muslim Rohingya

Anton Suhartono
Muslim Rohingya ditampung di pusat detensi imigrasi Aceh Utara setelah terdampar di laut (Foto: AFP)

YANGON, iNews.id - Tiga tentara Myanmar, Selasa (30/6/2020), dinyatakan bersalah oleh pengadilan militer terkait kasus kekejaman terhadap muslim Rohingya di Negara Bagian Rakhine.

Ini merupakan putusan langka yang dikeluarkan pengadilan militer terhadap para perwira. Namun Myanmar menghadapi tekanan kuat dari komunitas internasional, termasuk PBB yang menuduh negara itu melakukan genosida terhadap Rohingya. Pengadilan Internasional juga menyidangkan kasus Rohingya tahun lalu.

Setelah sempat menyangkal tuduhan, militer memulai proses pengadilan pada September 2019 dan mengakui ada pelanggaran menaati instruksi dalam operasi di desa-desa.

Kantor panglima angkatan bersenjata, seperti dikutip dari AFP, mengumumkan, pengadilan militer telah mengonfirmasi putusan bersalah dan menghukum tiga tentara. Namun tak ada penjelasan mengenai identitas tiga tentara tersebut, pelanggaran yang mereka lakukan, serta hukuman yang diberikan.

Sekitar 750.000 muslim Rohingya melarikan diri ke negara tetangga, Bangladesh, untuk menghindari pembunuhan, pemerkosaan, dan pembakaran pada Agustus 2017.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Markas Judol di Hayam Wuruk Pakai Pola Operasi ala Kamboja dan Myanmar

57 tahun lalu

4 Prajurit TNI Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Ajukan Banding

57 tahun lalu

Sidang Tuntutan Dalang Pembunuhan Kacab Bank BUMN Ditunda, Berkas Belum Lengkap

57 tahun lalu

4 TNI Penyerang Andrie Yunus Divonis 1,5 hingga 3 Tahun, Yusril: Tak Ada Tempat bagi Aparat Pelanggar Hukum

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal