5 Fakta Pemakzulan Donald Trump, Terancam Tak Bisa Ikut Pilpres AS 2024

Djairan
Donald Trump (Foto: AFP)

JAKARTA, iNews.id - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) AS, Rabu (13/1/2021), sepakat memakzulkan Presiden Donald Trump setelah dalam voting sebanyak 232 legislator mendukung, melawan 197 anggota yang menolak.

Apa yang menjadi pemicu pemakzulan Trump di DPR AS dan bagaimana nasib Trump ke depan? Berikut lima fakta pemakzulan Trump yang dirangkum iNews.id.

1. Presiden AS pertama yang dimakzulkan dua kali

Trump menjadi presiden pertama dalam sejarah AS yang dimakzulkan dua kali. Pemakzulan sebelumnya terjadi pada 2019.

Dalam sidang pada 18 Desember 2019, DPR AS menyetujui pemakzulan terkait dua pasal pelanggaran, yakni penyalahgunaan kekuasaan dan menghalangi Kongres.

Trump dituduh menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa presiden Ukraina menyelidiki calon pesaingnya dalam Pilpres AS, Joe Biden. Hal ini salah satunya terkait bisnis putra Biden di Ukraina. Sementara tuduhan kedua, Trump disebut menolak bekerja sama dalam penyelidikan pemakzulan, melarang staf untuk bersaksi, serta menahan bukti dokumentasi.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
18 jam lalu

Ketua DPR Minta Pencarian Jurnalis Hilang Kontak Dimaksimalkan, Keluarga Terus Didampingi

18 jam lalu

Jelang Pemilu Paruh Waktu AS, Trump Tak Tidur

19 jam lalu

Kapan Perang AS Vs Iran Berakhir? Ini Jawaban Terbaru Trump

20 jam lalu

Trump Janjikan Uang Rp87 Juta untuk Setiap Orang Dewasa AS jika Partai Republik Menang Pemilu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal