5 Negara Seret Israel ke Pengadilan Pidana Internasional

Muhammad Fida Ul Haq
Serangan Israel di Gaza, Palestina sudah menyebabkan lebih dari 12.000 warga sipil meninggal dunia. (Reuters)

NEW YORK, iNews.id - Konflik di Gaza, Palestina sudah menyebabkan lebih dari 12.000 warga sipil meninggal dunia. Lima negara yakni Afrika Selatan, Bangladesh, Bolivia, Komoro, dan Djibouti menyeret Israel agar segera diselidiki di Pengadilan Pidana Internasional (ICC).

Melansir dari Reuters, Sabtu (18/11/2023), Jaksa Utama ICC Karim Khan mengatakan Afrika Selatan, Bangladesh, Bolivia, Komoro, dan Djibouti. Kelima negara itu merupakan negara ICC. 

Khan mengatakan dalam pernyataannya bahwa penyelidikan terhadap peristiwa di Jalur Gaza dan Tepi Barat yang diduduki dimulai pada Maret 2021 hingga konflik terbaru pada Oktober 2023.

Khan, yang baru-baru ini pergi ke titik perlintasan utama antara Gaza dan Mesir, mengatakan timnya telah mengumpulkan bukti-bukti terkait dugaan pelanggaran hukum internasional di Gaza.

Dia juga meminta bantuan semua pihak untuk pengajuan lebih banyak bukti dan menambahkan.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Internasional
16 jam lalu

Langgar Gencatan Senjata Lagi, Drone dan Tank Israel Serang Gaza

Internasional
19 jam lalu

Drone Israel Serang Pasukan Penjaga Perdamaian UNIFIL di Lebanon

Internasional
22 jam lalu

Pengadilan Kejahatan Perang Gaza Serukan Israel Dikucilkan dari Kancah Internasional

Internasional
22 jam lalu

Netanyahu Bakal Tolak Indonesia Kirim Pasukan Perdamaian ke Gaza?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal