2. Prancis
Prancis pada April 2011 menjadi negara Eropa pertama yang melarang penggunaan kerudung yang menutup hingga ke wajah dan hanya menyisakan mata -atau niqab- di tempat umum.
Aturan ini berlaku baik untuk warga Prancis maupun orang asing. Yang melanggar bisa didenda 150 Euro atau Rp2,4 juta. Individu yang memaksa orang lain menggunakan niqab juga terancam denda 30.000 Euro atau sekitar Rp480 juta, disertai hukuman satu tahun penjara.
Berdasarkan data pada 2015, sebanyak 1.546 orang didenda terkait larangan niqab ini.
Kritik pun bermunculan. Pada 2014, seorang perempuan Prancis 24 tahun meminta dilakukan uji materi terhadap undang-undang tersebut. Menurutnya, larangan niqab melanggar kemerdekaannya dalam beragama dan berekspresi.
Namun, langkah itu terhenti ketika Mahkamah HAM Eropa mengukuhkan aturan larangan niqab itu pada 2 Juli 2014.
Presiden Prancis saat itu, Nicolas Sarkozy, menyebut niqab mengopresi perempuan dan oleh karena itu tidak diterima di Prancis.