5 Negara yang Larang Hijab atau Niqab: Prancis, Denmark hingga Turki

Nathania Riris Michico
Perempuan di Prancis yang dilarang mengenakkan niqab. (Foto: Getty Images/AFP)

2. Prancis

Prancis pada April 2011 menjadi negara Eropa pertama yang melarang penggunaan kerudung yang menutup hingga ke wajah dan hanya menyisakan mata -atau niqab- di tempat umum.

Aturan ini berlaku baik untuk warga Prancis maupun orang asing. Yang melanggar bisa didenda 150 Euro atau Rp2,4 juta. Individu yang memaksa orang lain menggunakan niqab juga terancam denda 30.000 Euro atau sekitar Rp480 juta, disertai hukuman satu tahun penjara.

Berdasarkan data pada 2015, sebanyak 1.546 orang didenda terkait larangan niqab ini.

Kritik pun bermunculan. Pada 2014, seorang perempuan Prancis 24 tahun meminta dilakukan uji materi terhadap undang-undang tersebut. Menurutnya, larangan niqab melanggar kemerdekaannya dalam beragama dan berekspresi.

Namun, langkah itu terhenti ketika Mahkamah HAM Eropa mengukuhkan aturan larangan niqab itu pada 2 Juli 2014.

Presiden Prancis saat itu, Nicolas Sarkozy, menyebut niqab mengopresi perempuan dan oleh karena itu tidak diterima di Prancis.

Editor : Nathania Riris Michico
Artikel Terkait
Internasional
6 tahun lalu

Belanda Mulai Berlakukan Larangan Bercadar, Tiru Jejak Tunisia dan Denmark

Internasional
6 tahun lalu

Tunisia Larang Pemakaian Cadar dan Niqab di Seluruh Kantor Pemerintah

Internasional
7 tahun lalu

Iklan 'Kebebasan Dasar' Israel yang Pamerkan Model Lepas Cadar Dikecam

Internasional
7 tahun lalu

PBB: UU Larangan Bercadar di Prancis Langgar HAM

Internasional
7 tahun lalu

Perempuan Denmark Ini Dipaksa Lepas Cadar dan Didenda Rp2,3 Juta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal