5 Negara yang Menerapkan Hukuman Mati bagi Koruptor, Mana Paling Banyak?

Anton Suhartono
Cut Mutia Fahira
Daftar negara yang menerapkan hukuman mati bagi koruptor, salah satunya China (Foto: Freepik)

JAKARTA, iNews.id - Negara-negara yang menerapkan hukuman mati bagi koruptor penting untuk diketahui. Penerapan hukuman mati bagi koruptor pernah hangat dibahas di Indonesia.

Payung hukum untuk penerapan hukuman mati bagi koruptor di Indonesia sudah ada yakni Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Namun di situ disebutkan bahwa hukuman mati bisa dijatuhkan dalam kondisi tertentu.

Pasal 2 Ayat (1) berbunyi, "Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonornian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar”.

Ayat (2), “Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan”.

Dalam penjelasan UU tersebut, yang dimaksud dengan “keadaan tertentu” yakni pemberatan bagi pelaku korupsi jika tindak pidana tersebut dilakukan pada waktu negara dalam keadaan bahaya sesuai dengan UU yang berlaku. Kondisi lain yang dimaksud yakni pada waktu terjadi bencana alam nasional, atau; sebagai pengulangan tindak pidana korupsi, atau; pada waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
2 hari lalu

BMKG: 72,8 Persen Wilayah Indonesia Masuk Musim Kemarau, Jateng Terkering

3 hari lalu

Trump Peringatkan China-Rusia Tak Kirim Senjata ke Iran: Mereka Akan Bernasib Buruk!

4 hari lalu

Purbaya soal Tarif Trump 10 Persen: Bagus, tapi Persaingan Sama Saja

4 hari lalu

Co-CEO MNC Group Angela Tanoesoedibjo Hadiri Peresmian Joint Venture Tempo Scan dan Raksasa Farmasi China

4 hari lalu

Prabowo: Politik Luar Negeri RI Non-Blok, Dukungan untuk Palestina Tak Bisa Ditawar 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal