5 Negara yang Menerapkan Hukuman Mati bagi Koruptor, Mana Paling Banyak?

Anton Suhartono
Cut Mutia Fahira
Daftar negara yang menerapkan hukuman mati bagi koruptor, salah satunya China (Foto: Freepik)

Inti dari ayat tersebut, menerima suap sebagai imbalan atas kejahatan jabatan bisa dihukum dengan hukuman penjara 5 hingga 20 tahun, penjara seumur hidup atau hukuman mati, dan denda sebesar 100.000 hingga 400.000 baht. 

Hukuman yang dijatuhkan bergantung pada kerugian yang diderita negara. Meski UU sebelumnya juga telah mengatur hukuman mati terhadap kasus penyuapan, penerapannya belum berjalan.

Selain itu hasil amandemen juga memperluas hukuman bagi orang asing yang bekerja untuk lembaga pemerintah asing dan organisasi internasional yang bisa dihukum karena menerima suap. 

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
3 hari lalu

Jumlah Korban Tewas Banjir Bandang Nepal-China Tembus 1.400 Orang, 5.800 Lebih Hilang

4 hari lalu

Pepabri: Indonesia Tersendat Jadi Bangsa Besar karena Banyak Kegaduhan

8 hari lalu

Korban Tewas Banjir Nepal-China Nyaris 1.300 Orang, 5.000 Lebih Masih Hilang

8 hari lalu

Prabowo-Putin Sepakat Perkuat Kerja Sama, Investasi Pupuk hingga Kapal Canggih

9 hari lalu

Putin Soroti Posisi Strategis Indonesia: Negara Besar dengan Populasi Muslim Terbesar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal