Iran termasuk negara yang gencar menerapkan hukuman mati. Ada banyak pelanggaran yang pelakunya bisa dijatuhi hukuman mati, seperti pembunuhan, pemerkosaan, pelecehan terhadap anak, perdagangan obat terlarang, perampokan, terorisme, hingga korupsi.
Kasus korupsi yang dijatuhi hukuman mati sesuai aturan di Iran cukup spesifik, yakni mengganggu produksi yang dilakukan oleh pejabat negara.
Sejauh ini belum ada catatan mengenai hukuman mati bagi pelaku korupsi di Iran karena ketatnya pemberitaan untuk isu ini.
Human Right Watch mengungkap pada Juni 1994, pemerintah Irak mengeluarkan setidaknya sembilan dekrit yang menetapkan hukuman berat, termasuk potong tangan hingga hukuman mati untuk pelanggaran pidana seperti pencurian, korupsi, aktivitas spekulasi mata uang, dan membelot dari militer.
Thailand pada 2015 mengesahkan amandemen UU Anti-Korupsi dengan menambahkan beberapa ayat pada Pasal 13.
Inti dari ayat tersebut, menerima suap sebagai imbalan atas kejahatan jabatan bisa dihukum dengan hukuman penjara 5 hingga 20 tahun, penjara seumur hidup atau hukuman mati, dan denda sebesar 100.000 hingga 400.000 baht.
Hukuman yang dijatuhkan bergantung pada kerugian yang diderita negara. Meski UU sebelumnya juga telah mengatur hukuman mati terhadap kasus penyuapan, penerapannya belum berjalan.
Selain itu hasil amandemen juga memperluas hukuman bagi orang asing yang bekerja untuk lembaga pemerintah asing dan organisasi internasional yang bisa dihukum karena menerima suap.