KUALA LUMPUR, iNews.id - Pengadilan Banding Malaysia, Selasa (23/7/2024), menjatuhkan hukuman mati di tiang gantung terhadap enam taruna Universitas Pertahanan Nasional Malayia (UPNM) terkait penyiksaan yang menewaskan rekan mereka, Zulfarhan Osman Zulkarnain. Perjalanan kasus ini melalui proses panjang, sejak kejadian pada 2017 hingga vonis pada Senin lalu. Itu pun belum berakhir karena para terpidana masih bisa menempuh upaya hukum lanjutan.
Hakim Pengadilan Tinggi dalam sidang sebelumnya meloloskan keenam terdakwa dari hukuman mati. Mereka didakwa dengan Pasal 304 (a) KUHP Malaysia semacam pembunuhan tak terencana. Namun Hakim Pengadilan Banding yang dipimpin Hadhariah Syed Ismail dengan anggota Mohamed Zaini Mazlan dan Datuk Azmi Ariffin mengenakan mereka Pasal 302 mengenai penganiayaan dengan niat membunuh.
Orang tua Zulfarhan, Zulkarnain Idros (59) dan istrinya, Hawa Osman (60), langsung sujud syukur di luar ruang sidang setelah hakim membacakan vonis.
Mereka menangis bahagia karena keinginan agar keenam terdakwa dikirim ke tiang gantungan terkabul. Menurut pasangan tersebut, hukuman mati layak dijatuhkan karena putranya dibunuh dengan cara keji, yakni disundut menggunakan besi panas di sekujur tubuh, termasuk alat vital. Korban sempat menjalani perawatan di rumah sakit, namun nyawanya tak tertolong.
“Putra kami sudah cukup menderita saat disiksa dengan kejam. Ada banyak hal yang mereka lakukan dan kami tidak mengetahuinya. Akhirnya kami mendengar dengan jelas apa yang mereka lakukan terhadap Zulfarhan," kata Zulkarnain, dikutip dari New Straits Times (NST).