Kronologi 6 Mahasiswa UPNM Dihukum Gantung di Malaysia karena Siksa Teman sampai Tewas

Ahmad Islamy Jamil
Ilustrasi hukuman gantung. (Foto: Ist.)

KUALA LUMPUR, iNews.id - Pengadilan Banding di Malaysia kemarin menjatuhkan hukuman gantung kepada enam mantan mahasiswa Universitas Pertahanan Nasional Malaysia (UPNM). Hukuman itu diberikan kepada mereka atas pembunuhan taruna Angkatan Laut Zulfarhan Osman Zulkarnain tujuh tahun silam.

Panel yang terdiri dari tiga hakim yang dipimpin oleh Hakim Datuk Hadhariah Syed Ismail, mengizinkan jaksa mengajukan banding untuk menjerat kembali para terdakwa dengan Pasal 302 KUHP. Keenam terdakwa tersebut adalah Muhammad Akmal Zuhairi Azmal, Muhammad Azamuddin Mad Sofi, Muhammad Najib Mohd Razi, Muhammad Afif Najmudin Azahat, Mohamad Shobirin Sabri, dan Abdoul Hakeem Mohd Ali.

Berikut kronologi kasus pembunuhan Zulfarhan, seperti dilansir Malay Mail dari kantor berita Bernama:

1 Juni 2017

Zulfarhan (21) meninggal di RSUD Serdang dengan luka bengkak dan luka bakar di sekujur tubuhnya.

Polisi menahan 36 mahasiswa UPNM dan Universiti Tenaga Nasional (Uniten) untuk keperluan penyelidikan.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
8 hari lalu

Raja Malaysia Beri Pengampunan, Mantan PM Najib Razak Jadi Tahanan Rumah Bayar Jaminan Rp218 Miliar

9 hari lalu

Wakil PM Malaysia Temui Prabowo, Mau Kirim Pesawat-Heli Bantu Tangani Karhutla Kalimantan

9 hari lalu

iPhone 18 Pro dan 18 Pro Max Mulai Dijual di Malaysia dan Singapura Hari Ini

9 hari lalu

Prabowo Bicara soal Wacana Hukuman Mati Koruptor: Kalau Dilaksanakan Nggak Bisa Diralat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal