KUALA LUMPUR, iNews.id - Pengadilan Banding di Malaysia kemarin menjatuhkan hukuman gantung kepada enam mantan mahasiswa Universitas Pertahanan Nasional Malaysia (UPNM). Hukuman itu diberikan kepada mereka atas pembunuhan taruna Angkatan Laut Zulfarhan Osman Zulkarnain tujuh tahun silam.
Panel yang terdiri dari tiga hakim yang dipimpin oleh Hakim Datuk Hadhariah Syed Ismail, mengizinkan jaksa mengajukan banding untuk menjerat kembali para terdakwa dengan Pasal 302 KUHP. Keenam terdakwa tersebut adalah Muhammad Akmal Zuhairi Azmal, Muhammad Azamuddin Mad Sofi, Muhammad Najib Mohd Razi, Muhammad Afif Najmudin Azahat, Mohamad Shobirin Sabri, dan Abdoul Hakeem Mohd Ali.
Berikut kronologi kasus pembunuhan Zulfarhan, seperti dilansir Malay Mail dari kantor berita Bernama:
1 Juni 2017
Zulfarhan (21) meninggal di RSUD Serdang dengan luka bengkak dan luka bakar di sekujur tubuhnya.
Polisi menahan 36 mahasiswa UPNM dan Universiti Tenaga Nasional (Uniten) untuk keperluan penyelidikan.