7 Fakta Pemakzulan Presiden Korsel Yoon Suk Yeol, Dituduh sebagai Pemberontak

Anton Suhartono
Fakta-fakta pemakzulan Presiden Korsel Yoon Suk Yeol, di antaranya dituduh memberontak (Foto: AP)

JAKARTA, iNews.id - Fakta-fakta pemakzulan Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol menarik untuk diketahui. Yoon dimakzulkan oleh parlemen Majelis Nasional, Sabtu (14/12/2024).

Ini merupakan sidang pemakzulan kedua setelah pada Sabtu pekan lalu dia lolos. Saat itu jumlah anggota Majelis Nasional tak memenuhi kuorum yang menyebabkan pemungutan suara tak bisa digelar.

Berikut 7 Fakta Pemakzulan Presiden Korsel Yoon Suk Yeol:

1. Berawal dari Status Darurat Militer

Pemakzulan Yoon berawal dari penerapan status darurat militer yang dia umumkan pada 3 Desember lalu. Dia beralasan terpaksa menerapkan darurat militer karena kondisi yang mendesak. 

Dia berusaha membersihkan negara dari agen-agen pro-Korea Utara yang mengganggu keamanan nasional, tuduhan yang diarahkan kepada kelompok oposisi yang selalu menggagalkan kebijakan pemerintahannya.

Namun status darurat militer itu dibatalkan oleh parlemen sehingga hanya berlaku selama 6 jam. Penerapan status darurat militer dianggap menyalahi konstitusi karena dia tak berkonsultasi dengan parlemen terlebih dulu.

2. Yoon Dituduh Memberontak

Mosi pemakzulan kedua diajukan oleh partai oposisi utama, Partai Demokrat, bersama lima partai oposisi kecil lainnya pada Kamis lalu. 

Alasan pemakzulan, sebagain besar sama dengan yang pertama diajukan pada Sabtu pekan lalu, yakni tuduhan pelanggaran konstitusi dan undang-undang lain seputar penerapan status darurat militer yang gagal pada 3 Desember.

Selain itu ada tuduhan tambahan yakni Yoon melakukan pemberontakan setelah memerintahkan polisi dan personel militer ke gedung Majelis Nasional untuk menggagalkan sidang pembatalan status darurat militer.

3. Partai Berkuasa Berbalik Melawan Yoon

Lolosnya pemakzulan Yoon disebabkan beberapa politisi partai berkuasa, Partai Kekuatan Rakyat (PPP), yang balik badan menyerang Yoon.

Mosi pemakzulan didukung oleh 204 anggota parlemen, melawan 85 yang menolak. Selain itu 8 suara tak sah dan 3 lainnya tak hadir dalam sidang.

Padahal seluruh kekuatan oposisi di parlemen hanya memiliki 192 suara yang berarti mereka membutuhkan 8 suara lagi untuk bisa menggulingkan Yoon dari jabatannya. Dari hasil 204 suara yang mendukung pemakzulan, jelas ada 12 anggota PPP yang melawan Yoon.

Pemakzulan Yoon harus disetujui setidaknya 200 dari total 300 atau dua per tiga dari anggota Majelis Nasional. 

4. Perdana Menteri Han Duck Soo Jabat Presiden Sementara

Han Duck Soo akan mengambil alih tugas presiden setelah parlemen Majelis Nasional memakzulkan Yoon.

Dalam pernyataannya Han menegaskan akan berupaya untuk menstabilkan berjalannya pemerintahan. Tugas-tugas Yoon segera ditangguhkan setelah dokumen resmi pemakzulan disampaikan oleh parlemen ke kantor presiden.

Dinas Keamanan Presiden (PSS), selaku pasukan pengawal kepresidenan Korsel, telah menyiapkan petugas untuk mengawal Han. Dia dan istrinya akan mendapat perlindungan keamanan setara dengan yang diberikan kepada presiden.

Sementara itu keamanan untuk Yoon tidak berubah sesuai dengan undang-undang.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Koalisi Masyarakat Sipil Gugat UU TNI ke MK, Soroti Pasal Ini

Internasional
4 hari lalu

Korut Tembakkan Beberapa Rudal Balistik ke Laut Jepang Jelang KTT APEC di Korsel

Internasional
4 hari lalu

Niat Bunuh Kecoak malah Bikin Apartemen Terbakar, Tetangga Tewas

Internasional
5 hari lalu

Duh, Wakil Menteri Pertahanan Vietnam Lecehkan Perempuan PNS Korsel

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal