JAKARTA, iNews.id - Fakta-fakta pemakzulan Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol menarik untuk diketahui. Yoon dimakzulkan oleh parlemen Majelis Nasional, Sabtu (14/12/2024).
Ini merupakan sidang pemakzulan kedua setelah pada Sabtu pekan lalu dia lolos. Saat itu jumlah anggota Majelis Nasional tak memenuhi kuorum yang menyebabkan pemungutan suara tak bisa digelar.
Pemakzulan Yoon berawal dari penerapan status darurat militer yang dia umumkan pada 3 Desember lalu. Dia beralasan terpaksa menerapkan darurat militer karena kondisi yang mendesak.
Dia berusaha membersihkan negara dari agen-agen pro-Korea Utara yang mengganggu keamanan nasional, tuduhan yang diarahkan kepada kelompok oposisi yang selalu menggagalkan kebijakan pemerintahannya.
Namun status darurat militer itu dibatalkan oleh parlemen sehingga hanya berlaku selama 6 jam. Penerapan status darurat militer dianggap menyalahi konstitusi karena dia tak berkonsultasi dengan parlemen terlebih dulu.
Mosi pemakzulan kedua diajukan oleh partai oposisi utama, Partai Demokrat, bersama lima partai oposisi kecil lainnya pada Kamis lalu.
Alasan pemakzulan, sebagain besar sama dengan yang pertama diajukan pada Sabtu pekan lalu, yakni tuduhan pelanggaran konstitusi dan undang-undang lain seputar penerapan status darurat militer yang gagal pada 3 Desember.
Selain itu ada tuduhan tambahan yakni Yoon melakukan pemberontakan setelah memerintahkan polisi dan personel militer ke gedung Majelis Nasional untuk menggagalkan sidang pembatalan status darurat militer.
Lolosnya pemakzulan Yoon disebabkan beberapa politisi partai berkuasa, Partai Kekuatan Rakyat (PPP), yang balik badan menyerang Yoon.
Mosi pemakzulan didukung oleh 204 anggota parlemen, melawan 85 yang menolak. Selain itu 8 suara tak sah dan 3 lainnya tak hadir dalam sidang.
Padahal seluruh kekuatan oposisi di parlemen hanya memiliki 192 suara yang berarti mereka membutuhkan 8 suara lagi untuk bisa menggulingkan Yoon dari jabatannya. Dari hasil 204 suara yang mendukung pemakzulan, jelas ada 12 anggota PPP yang melawan Yoon.
Pemakzulan Yoon harus disetujui setidaknya 200 dari total 300 atau dua per tiga dari anggota Majelis Nasional.
Han Duck Soo akan mengambil alih tugas presiden setelah parlemen Majelis Nasional memakzulkan Yoon.
Dalam pernyataannya Han menegaskan akan berupaya untuk menstabilkan berjalannya pemerintahan. Tugas-tugas Yoon segera ditangguhkan setelah dokumen resmi pemakzulan disampaikan oleh parlemen ke kantor presiden.
Dinas Keamanan Presiden (PSS), selaku pasukan pengawal kepresidenan Korsel, telah menyiapkan petugas untuk mengawal Han. Dia dan istrinya akan mendapat perlindungan keamanan setara dengan yang diberikan kepada presiden.
Sementara itu keamanan untuk Yoon tidak berubah sesuai dengan undang-undang.