Proses pemakzulan belum selesai di parlemen. Proses selanjutnya akan bergulir ke Mahkamah Konstitusi yang akan memutuskan menerima atau menolak hasil di parlemen.
Proses ini akan memakan waktu beberapa bulan sampai disahkan. Mahkamah memiliki waktu maksimal 180 hari atau 6 bulan untuk membuat keputusan terakhir yang menentukan nasib Yoon.
Yoon menjadi presiden ke-3 yang digulingkan parlemen Majelis Nasional. Jika Mahkamah Konstitusi menerima keputusan pemakzulan dari parlemen, Yoon menjadi presiden ke-2 Korsel yang digulingkan melalui proses ini.
Mahkamah Konstitusi Korsel pada 2004 menolak pemakzulan Presiden Roh Moo Hyun meski telah disahkan parlemen. Mahkamah membuat keputusan itu 63 hari setelah parlemen menyetujui pemakzulannya.
Selain itu Majelis Nasional juga memakzulkan Presiden Park Geun Hye pada 2016. Mahkamah membutuhkan waktu 91 hari untuk menyetujuinya.
Yoon mengomentari pemakzulannya oleh parlemen Majelis Nasional dengan mengulangi tekadnya untuk melawan sampai titik terakhir.
Proses pemakzulan masih memakan waktu berbulan-bulan sebelum diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi yang memiliki waktu paling lambat 180 hari.
Yoon, dalam pidatonya yang disiarkan televisi nasional, berjanji akan melakukan yang terbaik bagi negara sampai akhir.
"Meskipun saya berhenti sejenak untuk saat ini, perjalanan saya untuk masa depan bersama rakyat selama 2,5 tahun terakhir tidak boleh berhenti," kata Yoon.
"Saya akan membawa serta semua kritikan, dorongan, serta dukungan yang telah saya terima, dan saya akan melakukan yang terbaik bagi bangsa sampai akhir," ujarnya, menambahkan.
Selanjutnya dia menyerukan kepada para pejabat pemerintah untuk tetap menjalankan tugas di bawah kepemimpinan Perdana Menteri Han Duck Soo yang menjabat sebagai presiden sementara.
Selain itu Yoon juga mengajak semua pihak untuk mengedepankan dialog dan menghindari kekerasan. Dia mendesak entitas politik untuk menghindari sikap sembrono serta konfrontatif.