7 Fakta Pemakzulan Presiden Korsel Yoon Suk Yeol, Dituduh sebagai Pemberontak

Anton Suhartono
Fakta-fakta pemakzulan Presiden Korsel Yoon Suk Yeol, di antaranya dituduh memberontak (Foto: AP)

JAKARTA, iNews.id - Fakta-fakta pemakzulan Presiden Korea SelatanYoon Suk Yeol menarik untuk diketahui. Yoon dimakzulkan oleh parlemen Majelis Nasional, Sabtu (14/12/2024).

Ini merupakan sidang pemakzulan kedua setelah pada Sabtu pekan lalu dia lolos. Saat itu jumlah anggota Majelis Nasional tak memenuhi kuorum yang menyebabkan pemungutan suara tak bisa digelar.

Berikut 7 Fakta Pemakzulan Presiden Korsel Yoon Suk Yeol:

1. Berawal dari Status Darurat Militer

Pemakzulan Yoon berawal dari penerapan status darurat militer yang dia umumkan pada 3 Desember lalu. Dia beralasan terpaksa menerapkan darurat militer karena kondisi yang mendesak. 

Dia berusaha membersihkan negara dari agen-agen pro-Korea Utara yang mengganggu keamanan nasional, tuduhan yang diarahkan kepada kelompok oposisi yang selalu menggagalkan kebijakan pemerintahannya.

Namun status darurat militer itu dibatalkan oleh parlemen sehingga hanya berlaku selama 6 jam. Penerapan status darurat militer dianggap menyalahi konstitusi karena dia tak berkonsultasi dengan parlemen terlebih dulu.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
19 jam lalu

Projo Kritik Gugatan Syarat Ijazah Gibran di MK: Bisa Picu Krisis Kepercayaan!

23 jam lalu

Ajukan Amicus Curiae ke MK, Relawan Gibran Singgung Potensi Hasil Pilkada juga Digugat Ulang

1 hari lalu

Pakar Hukum Tegaskan Gugatan Ijazah Gibran ke MK Ilegal, Lebih Mengarah Pemakzulan

2 hari lalu

BaraJP Siap Ajukan Diri Jadi Amicus Curiae ke MK terkait Gugatan Syarat Ijazah Gibran

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal