JAKARTA, iNews.id - Fakta-fakta Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menerapkan tarif masuk untuk produk dari 180 negara di dunia, termasuk Indonesia, menarik disimak.
Trump menabuh genderang perang dagang dengan meneken instruksi presiden yang menerapkan tarif masuk untuk produk impor banyak negara dengan besaran bervariasi. Besaran tarif yang dikenakan terhadap Indonesia cukup besar yakni 32 persen.
Ini merupakan janji lama yang pernah disampaikan Trump, memberlakukan tarif resiprokal atau timbal balik terhadap negara-negara di seluruh dunia yang selama ini menikmati untung dari perdagangan dengan AS.
Pemberlakuan tarif resiprokal mulai efektif pada 9 April pukul 00.01 waktu AS. Namun tarif dasar sebesar 10 persen lebih dulu berlaku yakni pada 5 April pukul 00.01.
Tarif dasar minimum sebesar 10 persen dikenakan kepada semua negara kecuali Kanada dan Meksiko. Kedua negara tetangga AS itu sudah lebih dulu dijatuhi sanksi tarif masuk dengan besaran paling kecil 25 persen.