7 Negara yang Menghukum Berat Pelaku Hubungan Sesama Jenis, Mulai dari Cambuk hingga Dihukum Mati

Punta Dewa
Negara yang menghukum berat pelaku hubungan sesama jenis. Hukuman cambuk (Syukri Syarifuddin/MNC Portal)

JAKARTA, iNews.id - Negara-negara yang menghukum berat pelakut hubungan sesama jenis, pelaku dihukum mulai dari cambuk hingga dihukum mati. Sejumlah negara melarang keras praktik hubungan sesama jenis atau lebih sering dikenal LGBT.

Praktik LGBT di Indonesia juga mendapat penolakan keras dari beberapa kalangan. Meski hukum di Indonesia secara tertulis mengatur terkait LGBT.

Berikut 7 negara yang menghukum berat pelaku hubungan sesama jenis.

1.Uni Emirat Arab

Uni Emirat Arab menerapkan hukum mengenai seks di luar pernikahan heteroseksual. 

Pelaku LGBT bisa terancam satu tahun penjara, sedangkan pelaku hubungan homoseksul dihukum dengan berbagai cara termasuk dengan cara digantung.

2.Myanmar

Pelaku homoseksual di Myanmar bisa dikenai hukuman, namun, komunitas LGBT di Myanmar semakin berani menunjukan keberadaannya di masyarakat burma tersebut.

Editor : Komaruddin Bagja
Artikel Terkait
24 hari lalu

Viral Anggota DPD Arya Wedakarna Hadiri Kontes Transgender di Thailand, Ini Penjelasannya

24 hari lalu

Viral Anggota DPD Arya Wedakarna Hadiri Acara LGBT di Thailand, bakal Dipanggil Badan Kehormatan

26 hari lalu

Polda Metro Jaya Selidiki Grup WA yang Diduga Berisi Konten LGBT Masukkan Siswa Sekolah Secara Acak

26 hari lalu

Geger Grup WA Diduga Berisi Konten LGBT, Ada Siswa Sekolah jadi Anggota!

1 bulan lalu

Komdigi Minta Aplikasi Hornet Dihapus dari App Store-Play Store, Dinilai Kampanyekan LGBT

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal