7 Negara yang Menghukum Berat Pelaku Hubungan Sesama Jenis, Mulai dari Cambuk hingga Dihukum Mati

Punta Dewa
Negara yang menghukum berat pelaku hubungan sesama jenis. Hukuman cambuk (Syukri Syarifuddin/MNC Portal)

4.Malaysia

Hukum di Malaysia menyatakan bahwa aktivitas hubungan sesama jenis khususnya homoseksual adalah tindakan ilegal. Pelaku hubungan sesama jenis akan terancam dipenjara selama 20 tahun.

5.Yaman

Pelaku hubungan sesama jenis di Yaman akan mendapat hukuman berupa 100 cambukan atau terancam penjara selama satu tahun. 

Bila seorang pria yang sudah menikah ketahuan melakukan praktek hubungan sesama jenis akan mendapat hukuman rajam hingga meninggal dunia. Sedangkan pelaku lesbian bisa dipenjara selama tiga tahun.

6.Qatar

Qatar memiliki hukum syariah yang hanya berlaku untuk Muslim. Pelaku seks di luar nikah dan hubungan sesama jenis akan dijatuhi hukuman mati.

7.Somalia

Somalia memiliki hukum yang menjerat pelaku hubungan sesama jenis. Pelaku homoseksual bisa terancam penjara dan di sebagian daerah yang menggunakan hukum syariah, pelaku hubungan sesama jenis bisa dihukum mati.

Demikianlah 7 negara yang menghukum berat bagi pelaku hubungan sesama jenis.

Editor : Komaruddin Bagja
Artikel Terkait
Seleb
4 bulan lalu

Heboh Agnez Mo Menyaksikan Parade LGBT di Kanada

Nasional
4 bulan lalu

Viral Grup FB Gay Jambi, Polda Selidiki Konten dan Aktivitas Anggota

Megapolitan
9 bulan lalu

Fakta Baru Kasus Pesta Gay di Jaksel, Sejumlah Peserta sudah Beristri

Megapolitan
9 bulan lalu

Kasus Pesta Gay di Jaksel, Panitia Patungan Sewa Kamar Deluxe Ukuran Besar

Megapolitan
9 bulan lalu

Deretan Pesta Gay yang Gemparkan Jakarta, Nomor 1 Ratusan Pria Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal