Hukum di Malaysia menyatakan bahwa aktivitas hubungan sesama jenis khususnya homoseksual adalah tindakan ilegal. Pelaku hubungan sesama jenis akan terancam dipenjara selama 20 tahun.
Pelaku hubungan sesama jenis di Yaman akan mendapat hukuman berupa 100 cambukan atau terancam penjara selama satu tahun.
Bila seorang pria yang sudah menikah ketahuan melakukan praktek hubungan sesama jenis akan mendapat hukuman rajam hingga meninggal dunia. Sedangkan pelaku lesbian bisa dipenjara selama tiga tahun.
Qatar memiliki hukum syariah yang hanya berlaku untuk Muslim. Pelaku seks di luar nikah dan hubungan sesama jenis akan dijatuhi hukuman mati.
Somalia memiliki hukum yang menjerat pelaku hubungan sesama jenis. Pelaku homoseksual bisa terancam penjara dan di sebagian daerah yang menggunakan hukum syariah, pelaku hubungan sesama jenis bisa dihukum mati.
Demikianlah 7 negara yang menghukum berat bagi pelaku hubungan sesama jenis.