KAIRO, iNews.id - Pengadilan Mesir menjatuhkan hukuman mati kepada sembilan orang yang masih keluarga besar terkait kasus pembunuhan. Mereka dituduh terlibat dalam pembunuhan seorang pria kemudian memutilasinya.
Dilaporkan Gulf News, lima dari sembilan itu adalah suami, istri pertamanya, serta tiga anak laki-laki mereka. Empat lainnya adalah istri kedua bersama dua anaknya, serta seorang kakak laki-laki dari suami.
Vonis hukuman mati tersebut disampaikan oleh hakim Pengadilan Kota Minya pekan ini. Putusan tersebut akan dirujuk ke otoritas tertinggi agama Islam Mesir, Mufti Republik, untuk disetujui. Ini merupakan proses yang harus dilalui dalam menjatuhkan hukuman mati di Mesir.
Kasus ini terkait dengan pertengkaran dua keluarga terkait perselisihan pernikahan. Identitas para pelaku maupun korban tak disebutkan.
Disebutkan, para pelaku, beberapa di antaranya membawa pisau dan tongkat, menyergap beberapa orang yang masih satu keluarga. Mereka kemudian membunuh satu orang di antaranya serta melukai beberapa lainnya. Korban tewas kemudian dibawa oleh para pelaku menggunakan mobil kemudian dimutilasi.
Polisi setempat tak kesulitan menangkap kesembilan pelaku sehingga proses hukum bisa cepat dilaksanakan.