Wah, Pengadilan Negara Ini Minta Hukuman Mati Terpidana Pembunuhan Sadis Disiarkan Langsung di TV

Anton Suhartono
Pengadilan di Mesir meminta pemerintah untuk mengizinkan proses hukuman mati terhadap seorang terpidana kasus pembunuhan sadis disiarkan langsung di televisi (Foto: Reuters)

KAIRO, iNews.id - Hukuman mati, baik dengan cara suntikan, tembakan, atau tiang gantung, biasanya dilakukan secara tertutup. Namun di Mesir ada seruan agar hukuman mati, yakni di tiang gantung, disiarkan langsung di televisi.

Pengadilan Mesir menyerukan siarang langsung hukuman gantung di televisi terhadap seorang terpidana kasus pembunuhan. Alasannya, cara itu diharapkan bisa mencegah kejahatan serupa di masa mendatang.

Hal itu diungkap media lokal Mesir pada Minggu (23/7/2022), mengutip surat yang diberikan pengadilan kepada parlemen. Seruan itu merujuk pada kasus pembunuhan yang melibatkan terpidana Mohamed Adel (21).  Dia divonis hukuman mati karena membunuh seorang mahasiswi, Nayera Ashraf, di luar Universitas Mansoura pada akhir Juni 2022. 

Adel membuntuti perempuan pujaan hatinya itu selama beberapa hari setelah lamarannya ditolak. Sejak itu dia merencanakan pembunuhan. Dalam rekaman video yang sempat viral di media sosial, Adel berulang kali menikam Ashraf saat korban turun dari bus di dekat kampus. Pelaku kemudian menggorok leher Ashraf di depan umum.

Adel mengaku bersalah atas pembunuhan itu dan dijatuhi hukuman mati dalam sidang pada 6 Juli. Namun, karena sifat pembunuhan yang keji, pengadilan ingin menjadikan kasus ini sebagai contoh bagi orang lain. 

Oleh karena itu Pengadilan Mansoura meminta pemerintah untuk mengizinkan agar hukuman mati terhadap  Adel disiarkan langsung di stasiun televisi nasional.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Perluas Jangkauan, Kemenag Kenalkan Perpustakaan Islam Digital di CIBF Mesir

Internasional
2 hari lalu

Israel Akhirnya Buka Perbatasan Rafah Gaza-Mesir, tapi...

Nasional
6 hari lalu

Kronologi Lengkap Selebgram Aprillya Nabilla Dipukuli sampai Biru-Biru hingga Diancam Dibunuh!

Internasional
18 hari lalu

Mantan Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Divonis 5 Tahun Penjara terkait Pemberlakuan Darurat Militer

Megapolitan
20 hari lalu

Mahasiswi Ditemukan Tewas di Depan Kamar Kos Depok, Dievakuasi ke RS Polri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal