Afrika Selatan Laporkan Israel ke Mahkamah Internasional atas Tuduhan Genosida di Gaza

Anton Suhartono
Afrika Selatan melaporkan Israel ke Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ) atas tuduhan genosida di Jalur Gaza, Palestina (Foto: Reuters)

JOHANNESBURG, iNews.id - Afrika Selatan (Afsel), Jumat (29/12/2023), melaporkan Israel ke Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ) atas tuduhan genosida di Jalur Gaza, Palestina. Ini merupakan bukti konkret solidaritas yang ditunjukkan Afsel terhadap Palestina.

Dalam permohonannya ke ICJ, Afrika Selatan menggambarkan tindakan Israel di Gaza bersifat genosida karena dimaksudkan untuk menghancurkan sebagian besar komunitas bangsa, ras, dan etnis Palestina.

“Tindakan yang dimaksud termasuk membunuh warga Palestina di Gaza, menyebabkan penderitaan fisik dan mental yang serius, serta membuat kondisi hidup yang diperkirakan akan menyebabkan kehancuran fisik bagi mereka,” demikian isi dokumen laporan, dikutip dari Al Jazeera.

Afrika Selatan menyebut apa yang dilakukan Israel di Gaza melanggar Konvensi Genosida PBB. Negara itu menyerukan sidang pengadilan segera.

ICJ harus memerintahkan Israel untuk menghentikan pembunuhan serta penderitaan mental dan fisi terhadap rakyat Palestina di Gaza.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
1 hari lalu

Presiden Iran Pidato Kecam Trump di Sidang Umum PBB, Delegasi AS dan Israel Walk out 

1 hari lalu

Presiden Iran: Israel Punya Senjata Nuklir, Kami yang Dibom

1 hari lalu

Kunjungan Netanyahu ke AS Berantakan, Pertemuan dengan Elon Musk Batal

2 hari lalu

Board of Peace Gelontorkan Rp43 Triliun untuk Gaza, 66 Proyek Pemulihan Rampung dalam 6 Bulan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal