SINGAPURA, iNews.id - Agen tenaga kerja Singapura SRC Recruitment yang mengiklankan tenaga kerja Indonesia (TKI) untuk dijual sebagai pembantu melalui situs jual beli online Carousell mengaku bersalah.
SRC Recruitment merupakan agen penyalur tenaga kerja pertama yang mengaku bersalah atas kasus yang membuat Pemerintah Indonesia melayangkan protes terhadap Singapura ini. SRC diketahui melanggar Ketentuan Lisensi Agen Tenaga Kerja.
Pada Selasa (26/3/2019), SRC Recruitment dinyatakan bersalah atas 45 tuduhan, termasuk membuat mengiklankan pekerja rumah tangga (PRT) asing di situs online layaknya barang dagangan. Selain itu masih ada 99 tuduhan lain yang akan dipertimbangkan.
Pada November 2018, seorang karyawan SRC Recruitment sudah lebih dulu dikenai hukuman yakni denda 20.000 dolar Singapura atas kasus ini.
Iklan melalui Carousell memberi kesan bahwa PRT asal Indonesia, termasuk negara lain, seperti 'barang' yang dapat dibeli secara bebas. Di iklan itu juga ditampilkan foto serta beberapa identitas. Jika sudah ada peminat, maka akan muncul tanda 'Terjual'.