Sesuai titah Kementerian Tenaga Kerja Singapura (MOM) yang disampaikan secara rutin ke perusahaan, para agen tenaga kerja harus beroperasi sesuai dengan aturan Agen Tenaga Kerja (EA).
Jaksa penuntut MOM, Vala M, mengatakan di pengadilan, peringatan tersebut menekankan perlunya para agen untuk menahan diri untuk membuat iklan sensitif sehingga mengesankan tenaga kerja asing tak punya martabat.
Dia mengatakan, MOM telah mengirim peringatan itu sebanyak tiga kali, yakni pada 16 Juli 2014, 18 November 2016, dan 2 Februari 2018. Sementara peristiwa ini terjadi pada Agustus 2018.
Di bulan itu, seorang karyawan SRC, Erleena Mohd Ali (41), membuat akun di Carousell menggunakan nama profil "maid.recruitment". Akun itu ditautkan ke alamat email perusahannya.
"Tujuan dibuatnya akun itu untuk mengunggah biodata dari PRT asing asal Indonesia yang tersedia untuk dilihat oleh para pengguna jasa potensial," kata Vala, dikutip dari The Star, Rabu (27/3/2019).