KAIRO, iNews.id - Parlemen Mesir menyetujui amandemen konstitusi yang memungkinkan Presiden Abdul Fattah Al Sisi tetap berkuasa hingga 2030. Masa jabatan Sisi seharusnya berakhir pada 2022, saat masa jabatan empat tahun-nya yang kedua sebagai presiden berakhir.
Namun amandemen baru ini akan memperpanjang masa jabatannya saat ini menjadi enam tahun dan memungkinkan dia tetap menjadi presiden. Setelah disetujui, amandemen itu harus dimasukkan ke dalam referendum dalam waktu 30 hari.
Parlemen juga memberi Sisi kekuasaan lebih besar atas peradilan dan peran militer dalam politik.
Pada 2013, Sisi memimpin penggulingan militer terhadap presiden Mesir pertama yang terpilih secara demokratis, Mohammed Morsi, menyusul protes yang menentang pemerintahannya.
Sejak itu, dia memberlakukan tindakan keras atas perbedaan pendapat yang menyebabkan puluhan ribu orang ditahan. Kebijakannya ini dikecam kelompok-kelompok hak asasi internasional.