TEHERAN, iNews.id – Parlemen Iran mengesahkan rancangan undang-undang (RUU) untuk menghentikan sementara kerja sama dengan Badan Energi Atom Internasional (IAEA). Keputusan itu diambil setelah meningkatnya ketegangan akibat serangan militer Amerika Serikat (AS) dan Israel terhadap fasilitas nuklir Iran.
Langkah tegas ini diumumkan oleh Alireza Salimi, anggota dewan pimpinan parlemen. Menurut dia, parlemen telah menyetujui baik ketentuan umum maupun rincian RUU tersebut.
Dalam aturan itu, staf IAEA dilarang mengunjungi Iran untuk memeriksa fasilitas nuklir, kecuali menyangkut alasan keselamatan pasca-serangan Amerika Serikat (AS). Itu pun harus mendapat izin dari Dewan Keamanan Nasional Tertinggi Iran.
Ketua parlemen Iran Mohammad Baqer Qalibaf menegaskan, penghentian kerja sama bersifat sementara dan akan berlangsung hingga IAEA menunjukkan sikap yang lebih profesional dan tidak berpihak.
Ia menyebut laporan-laporan IAEA yang menyoroti tingkat pengayaan uranium Iran justru menjadi pemicu provokasi dan berkontribusi terhadap serangan Israel ke wilayahnya pada 13 Juni lalu.